Jumat, 11 Januari 2013

Demokrat Ikhlas atas Vonis Angie

Terdakwa Angelina Sondakh memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda 250 juta Rupiah, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.


JAKARTA, Sekretaris Divisi Komunikasi Publik dan Informatika Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, partainya menerima dengan ikhlas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor atas Angelina "Angie" Sondakh. Angie yang merupakan mantan Sekjen Demokrat divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Ia terbukti menerima suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.
"Partai Demokrat ini menghormati proses hukum yang berlaku pada kadernya. Kalau pengadilan dan KPK sudah tuntaskan, Demokrat akan menghormati," kata Hinca di kantornya, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Hinca menambahkan, Demokrat menyerahkan sepenuhnya vonis tersebut kepada Angie. Jika Angie tidak puas, terang Hinca, kuasa hukumnya dapat melakukan upaya banding. Partai, lanjutnya, tidak akan pasang badan jika Angie akhirnya mengajukan banding.
"(Vonis Angie) kami anggap sesuai, terima apa adanya karena ini proses pengadilan, tidak ada yang perlu dikomentari lagi,"pungkasnya.
Seperti diberitakan, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar