ref.detikNews
Jakarta - Kepolisian Lalu Lintas
wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) segera menahan tersangka Andhika
Pradikta (27), pengemudi Nissan Livina bernopol B 1796 KFL yang terlibat
kecelakaan di Jl Ampera Raya dan menewaskan dua warga. Penahanan akan
dilakukan Jumat besok.
"Besok rencananya akan kita lakukan penahanan. Itu juga kalau tidak ada halangan, semua hasil pemeriksaan sudah lengkap," ujar Kasatlantas Polres Jaksel, AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (3/1/2013) malam.
Namun Hindarsono belum bisa memastikan pukul berapa tersangka akan digiring dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Mapolres Jakarta Selatan. Semua itu tergantung dari evaluasi akhir rekam medis dokter yang menangani Andika.
"Belum tahu jam berapa kapannya,Pastinya kita sudah melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Fatmawati dan Rumah Sakit Polri," ungkapnya. Penahanan sendiri akan dilakukan di Polres Jakarta Selatan, Jl Wijaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jl Ampera, Jakarta, sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (28/12). Saat itu Nissan Livina B 1796 KFL menyerempet Daihatsu Taruna B 8162 RR. Kemudian mobil Livina itu dikejar oleh Taruna. Dalam pengejaran tersebut, Livina menabrak sejumlah motor, gerobak pecel lele serta tujuh orang yang sedang berada di dekat gerobak. Dua orang tewas dalam kejadian tersebut.
Sang sopir Livina, Andhika Pradikta (27), bersama penumpangnya yang merupakan warga Korea, Hwancheol (27), sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan oleh polisi. Kini Andika, Hwancheol, dua jenazah dan dua orang luka berat dirawat ada di RS Fatmawati. Sedangkan korban lainnya dirawat di rumah sakit Jakarta Medical Center (JMC).

"Besok rencananya akan kita lakukan penahanan. Itu juga kalau tidak ada halangan, semua hasil pemeriksaan sudah lengkap," ujar Kasatlantas Polres Jaksel, AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (3/1/2013) malam.
Namun Hindarsono belum bisa memastikan pukul berapa tersangka akan digiring dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Mapolres Jakarta Selatan. Semua itu tergantung dari evaluasi akhir rekam medis dokter yang menangani Andika.
"Belum tahu jam berapa kapannya,Pastinya kita sudah melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Fatmawati dan Rumah Sakit Polri," ungkapnya. Penahanan sendiri akan dilakukan di Polres Jakarta Selatan, Jl Wijaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jl Ampera, Jakarta, sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (28/12). Saat itu Nissan Livina B 1796 KFL menyerempet Daihatsu Taruna B 8162 RR. Kemudian mobil Livina itu dikejar oleh Taruna. Dalam pengejaran tersebut, Livina menabrak sejumlah motor, gerobak pecel lele serta tujuh orang yang sedang berada di dekat gerobak. Dua orang tewas dalam kejadian tersebut.
Sang sopir Livina, Andhika Pradikta (27), bersama penumpangnya yang merupakan warga Korea, Hwancheol (27), sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan oleh polisi. Kini Andika, Hwancheol, dua jenazah dan dua orang luka berat dirawat ada di RS Fatmawati. Sedangkan korban lainnya dirawat di rumah sakit Jakarta Medical Center (JMC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar