Jumat, 04 Januari 2013

Ahok Bisa Tuntut Polisi Mengembalikan Nopol B 2 DKI yang Dibeli Swasta

ref.detikNews

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau akrab disapa Ahok mengaku bila 'jatah' nomor polisi (nopol) untuk kendaraan dinasnya, B 2 DKI, sudah dibeli oleh pengusaha. Ahok bisa menuntut nopol tersebut kepada kepolisian agar kembali, karena itu merupakan alokasi untuk nomor khusus pejabat Pemerintah Daerah.

"Dia (Ahok) punya hak untuk menuntut nomor itu, karena itu adalah alokasi dia," kata pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, saat dihubungi detikcom, Kamis (3/1/2013).


Menurut pengajar kajian Ilmu Kepolisian UI ini, pemberian nopol khusus untuk pejabat negara tersurat di dalam aturan internal kepolisian. Untuk pejabat daerah seperti gubernur dan wakil gubernur, dia mencontohkan, selalu diawali dengan identitas huruf administrasi pemda itu berada.

"Nah, kalaupun dia memperjualbelikan nomor polisi itu, dia (polisi) hanya melanggar aturan dia saja, pelanggaran adminstratif," jelasnya.

Menurut dia, tidak adanya aturan yang menguatkan alokasi nopol khusus untuk pemda membuat longgarnya jual-beli nopol 'cantik' yang ada di kepolisian.

"Jual-beli plat nomor itu bukan rahasia umum lagi, sudah kebiasaan lama. Yang menjadi pertanyaan, terjadi dari dulu kenapa tidak ada penertiban?" tanya Bambang.

"Harusnya di-Perda-kan mengenai aturan nomor polisi yang dialokasikan untuk pemda, jadi kalau pun itu jatuh ke tangan lain, bisa dibawa ke PTUN untuk dikembalikan ke penerima nomor itu," usul Bambang.

Sementara itu, saat detikcom mencoba mengkonfirmasi kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tidak ada respon dari Kombes DR Chryshnanda Dwilaksana M.Si. Pesan singkat yang dikirim pun tidak ada jawaban.

Sebagai Wagub DKI Jakarta, Ahok seharusnya memiliki mobil dinas dengan nopol B 2 DKI. Namun yang terlihat, nopol mobil dinas Ahok adalah B 1966 RFR karena B 2 DKI sudah dimiliki swasta.

Pantauan para wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, mobil dinas Ahok adalah Land Cruiser warna hitam bernopol B 1966 RFR. Ketika ditanya apakah angka 1966 itu sengaja dipesan karena menandakan tahun lahir Ahok, Ahok malah menjawab bahwa petinggi Pemprov DKI tak memiliki nopol yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka karena sudah dibeli swasta.

"Jadi gini, sebetulnya soal pelat nomor itu harusnya di provinsi-provinsi tuh... ternyata di DKI laku sama pengusaha-pengusaha, kan suka kan belakangnya misalkan B 1 DKI. Akhirnya Kapolri tulis surat, untuk gubernur, B 1 DKI, B 2 DKI, B 3 DKI," jelas Ahok.

Surat dari Mendagri, imbuhnya, Wagub DKI mendapatkan nopol B 2 DKI. Namun kenyatannya, nopol mobil itu sudah dibeli oleh pengusaha swasta.

"Tapi Jakarta, coba lihat kan, misal di Bangka Belitung, BM belakangnya tidak ada huruf. Pasti punyanya Pemprov, swasta tidak punya. Kalau di kita, swasta yang punya, kita nggak punya. Inilah daerah khusus," sindir Ahok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar